Anggrek Hartinah atau Anggrek Tien Soeharto (Cymbidium hartinahianum) merupakan salah satu jenis tumbuhan anggrek yang endemik (hanya tumbuh di daerah tertentu) Sumatera Utara, Indonesia.
Jenis anggrek yang diketemukan pertama kali pada tahun 1976 ini bisa diketemukan di Desa Baniara Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Di antara tumbuhan Indonesia yang dinamai dengan nama orang Indonesia adalah Anggrek Tien Soeharto atau disebut juga Anggrek Hartinah. Anggrek ini pertama kali ditemukan oleh Rusdi E Nasution, seorang peneliti dari Herbarium LBN/LIPI Bogor pada tahun 1976.
Ketika itu anggrek ini tidak ditemukan dalam berbagai pusta maupun dalam koleksi. Kemudian oleh peneliti tersebut bersama peneliti lainnya J.B. Comber memberi nama ilmiah Cymbidium hartinahianum yang juga berarti anggrek Tien Soeharto pada hasil temuannya.Penabalan (penamaan) pada jenis anggrek ini merupakan penghargaan atas jasa-jasa Ibu Tien Soeharto dalam rangka pengembangan dunia peranggrekan di Indonesia.
Ciri-ciri Fisik Anggrek Hartinah
Anggrek Hartinah (Tien Soeharto) merupakan salah satu anggrek tanah dengan pertumbuhan merumpun. Spesies anggrek ini menyukai tempat terbuka diantara rerumputan serta tanaman lain seperti jenis paku-pakuan, kantong semar, dan lain-lain pada ketinggian 1.700 meter diatas permukaan laut.
Daunnya berbentuk pita berujung meruncing dengan panjang 50-60 cm. Bunganya berbentuk bintang bertekstur tebal. Daun kelopak dan daun mahkotanya hampir sama besar, permukaan atasnya berwarna kuning kehijauan dan permukaan bawahnya kecoklatan dengan warna kuning pada bagian tepinya.
Konservasi Anggrek Hartinah
Anggrek Hartinah atau Tien Soeharto merupakan tumbuhan endemik Sumatera Utara sehingga dalam habitat alami hanya dapat diketemukan di Sumatera Utara saja. Habitatnya dapat ditemukan di Desa Baniara Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir (berbatasan dengan Kabupaten Dairi).
Anggrek Hartinah ini bersama puluhan anggrek lainnya seperti anggrek Hitam, Anggrek Bulan Bintang dan lain-lain dikategorikan sebagai tanaman yang dilindungi berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 1999.
Sehingga tumbuhan berfamili Orchidaceae ini tidak diperbolehkan diperjualbelikan kecuali untuk generasi ketiga. Generasi ketiga adalah tumbuhan hasil penangkaran yang telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, biasanya BKSD.
Anggrek Hartinah ini telah dapat ditangkarkan di luar habitat aslinya. Salah satunya adalah di Kebun Raya Bogor.
No comments:
Post a Comment